Peran Serta Warga Negara Indonesia Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia HAM

Usaha pemerintah dalam menegakkan hak asasi manusia HAM telah nyata keberadaannya dengan diterbitkannya UUD 1945, Undang-Undang  No 39 Tahun 1999 mengenai hak asasi manusia HAM, dan Undang-undang No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia HAM. HAM dimiliki oleh setiap warganegara yang dilindungi oleh pemerintah namun pelaksanaan HAM harus sejalan dengan kewajiban.
Komnas Ham adalah lebaga yang berfungsi melaksanakan kajian, perlindungan,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap
persoalan-persoalan hak asasi manusia
Setiap warga negara Indonesia memiliki kewenangan dalam menjalankan kehidupannya masing-masing sesuai dengan kodradnya sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang dikenal dengan istilah Hak Asasi Manusia HAM. Hak asasi manusia HAM melekat pada setiap warga negara Indonesia dalam menjalankan perannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tugas  negara seharusnya melindungi hak asasi manusia namun peran warga negara dalam penegakan HAM juga diperlukan supaya tidak timbul diskriminasi terhadap hak yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
POLRI berfungsi pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat
sehingga pelaksanaan HAM dapat terlaksana dengan baik.
Peran serta warga negara Indonesia dalam penegakan hak asasi manusia HAM dapat diwujudkan dengan cara-cara berikut yaitu:
  1. Taat terhadap hukum atau aturan-aturan yang berlaku di Indonesia. ketaatan akan hukum dan aturan yang berlaku merupakan sebuah upaya menghindari terjadinya benturan-benturan dalam kehidupan bangsa dan negara sehingga pelaksanaan HAM dapat terlaksana dengan baik. Dengan ketaatan akan hukum dan aturan akan menciptakan keteraturan antara Hak dan Kewajiban warga negara.
  2. Menjunjung toleransi dalam kehidupan bernegara. Indonesia adalah negara yang majemuk dengan budayanya masing-masing diperlukan rasa toleransi saling menghormati bagi setiap warga negara. Pelanggaran terhadap HAM sama saja dengan tidak adanya toleransi saling menghormati sesama warga negara yang memiliki perbedaan Agama, Suku, dan Budaya. Jadi dengan adanya rasa Toleransi HAM dapat terlaksana dengan baik.
  3. Melakukan fungsi pengawasan terhadap penegakan HAM oleh pemerintah. Ada kalanya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah tidak dapat meliputi seluruh warga negara karena keterbatasan informasi disinilah peran kita sebagai warga negara membantu pemerintah dengan memberikan informasi mengenai pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM.
  4. Bergabung dengan organisasi yang berjuang dalam penegakan HAM. Beberapa organisasi di Indonesia yang memperjuangkan hak asasi manusia HAM yaitu   Komnas HAM, POLRI, Pengadilan HAM dan masih banyak lagi. Dengan bergabung dengan organisasi penegakan HAM merupakan usaha nyata dalam penegakan HAM di Indonesia.
  5. Memberikan masukan kepada pemerintah. Dalam penegakan HAM yang dilakukan pemerintah ada kalanya memiliki kekurangan atau kelemahan disini peran warga negara diperlukan dengan memberikan masukan kepada pemerintah agar pelaksanaan penegakan HAM semakin baik.
Lambang Hak Asasi Manusia
HAM atau hak asasi manusia bukan hanya dilakukan di Indonesia saja tetapi juga di Dunia secara Global. Undang-undang yang mengatur penegakan HAM secara global yaitu  Universal Declaration of Human Rights UDHR yang dikeluarkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa ditetapkan di Paris pada tanggal 10 Desember 1948. Jadi pada dasarnya penegakan HAM sangatlah diperlukan agar manusia dapat menjalankan kodradnya dengan baik sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.