![]() |
Gedung DPR-MPR RI |
- UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
- Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949.
- Periode Berlakunya UUDS 1950.
- UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999.
- UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999 – Sekarang.
UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia juga mengalami 4 (empat) kali amandemen yang terjadi dari tahun 1999-2002 dalam sidang MPR berikut penjabarannya:
- Amandemen 1 tanggal 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR 1999
- Amandemen 2 tanggal 7-18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR 2000
- Amandemen 3 tanggal 1-9 November 2001 dalam Sidang Tahunan MPR 2001
- Amandemen 4 tanggal 1-11 Agustus 2002 dalam Sidang Tahunan MPR 2002
Ada beberapa ketentuan yang disepakati oleh MPR dalam melakukan amandemen UUD 1945 yaitu:
- Tidak Mengubah Pembukaan UUD 1945
- Mempertahankan Bentuk Negara sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Menegaskan sistem pemerintahan Indonesia yaitu presidensial
- Perubahan UUD 1945 pada amandemen pertama adalah pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20 dan 21
- Perubahan UUD 1945 pada amandemen kedua adalah pasal 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30 dan 36
- Perubahan UUD 1945 pada amandemen ketiga adalah pasal 1, 3, 6, 11, 17, 23, dan 24
- Perubahan UUD 1945 pada amandemen keempat adalah pasal 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 29, 31, 32, 33, 34 dan 35.