Bela Negara Membangun Cinta Tanah Air

Bela negara merupakan hak dan kewajiban setap warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945. Bela negara diatur dalam UUD 1945 pasal 27 dan pasal 30. UUD 1945 pasal 27 ayat 3 bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam upaya pembelaan negara". UUD 1945 pasal 30 ayat 1 disebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara", UUD 1945 pasal 30 ayat 2 usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Bela negara program pemerintah membangun kecintaan terhadap bangsa dan negara yang disampaikan oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Pada hakikatnya bela negara berbeda dengan wajib militer. 
Bela negara dilakukan pelatihan fisik berupa baris-berbaris dan teori mengenai lima nilai dasar yaitu cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, meyakini pancasila sebagai ideologi negara, dan memiliki kemampuan dasar dalam bela negara baik fisik maupun non fisik. Jadi bela negara adalah usaha untuk menanamkan sikap cinta tanah air dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan berdasarkan nilai-nilai yang terkadung dalam pancasila untuk menjaga keutuhan bangsa.

Wajib militer adalah pelatihan militer bagi warga negara khusunya laki-laki usia 18-27 tahun yang bertujuan meningkatkan kedisiplinan, ketangguhan, keberanian dan kemandirian seorang yang sifatnya wajib untuk menjaga keamanan negara.

Dengan adanya program pemerintah bela negara diharapkan masyarakat semakin mencintai bangsa dan negara. Program bela negara juga dapat menjadi salah satu solusi untuk menangkan Radikalisme dan Terorisme  di Indonesia yang dapat mengancam keamanan negara. Sikap intoleran yang terjadi di Indonesia juga dapat disebabkan masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang pancasila melalui program bela negara diharapkan masyarakat semakin memahami pancasila sebagai ideologi negara dan mempraktekannya dalam kehidupan didalam masyarakat. Program bela negara juga dapat memupuk munculnya nasionalisme bangsa Indonesia.