Pokok Pikiran dan Nilai yang Terkandung Dalam Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 berasal dari Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang disusun oleh panitia Sembila yang diketuai oleh Ir. Suekarno yang merupakan bagian dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Ada beberapa perubahan yang terjadi pada pembukaan UUD 1945 yaitu:
  1. Piagam Jakarta diubah menjadi Muqaddimah (Prembule)
  2. Muqaddimah (Prembule) diubah menjadi Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945
  3. Butir Pertama yang berbunyi "Kewajiban untuk menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya" diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan ini diususlkan oleh A.A. Maramis dengan berkonsultasi dengan tokoh pendiri bangsa dan tokoh Islam untuk menjaga Integrasi bangsa dan kemudian disetujui.
    Naskah Piagam Jakarta
Pembukaan UUD 1945 merupakan penjelasan secara rinci mengenai proklamasi kemerdekaan Indonesia sebagai wujud pernyataan kemerdekaan. Pembukaan UUD 1945 alinea 1 - 4 memiliki makna atau pokok-pokok pikiran didalamnya. Berikut bunyi dari Pembukaan UUD 1945:


UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Adapun pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu:
  1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tumpah darah yang berarti tempat lahir/bangsa/negara yang perlu diperjuangkan dan dilindungi dengan berdasarkan asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
  4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
  1. Nilai Universal artinya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia
  2. Nilai Lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi17Agustus1945.
Pancasila
Sumber: Wikipedia
Arti pembukaan UUD 1945 yang terkandung dalam setiap alinea yaitu:
  1. Alinea I terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
  2. Tujuan dan Cita-cita negara Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke II. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea 2 (kedua) menjelaskan bahwa bangsa Indonesia berkeinginan membentuk negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, dan hendak mewujudkan keadilan,dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Alinea ke II juga menegaskan bahwa kemerdekaan merupakan hasil dari perjuangan dari bangsa Indonesia sendiri.
  3. Alinea III Bangsa Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan adalah berkat rakhmat Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan keinginan luhur dari bangsa Indonesia untuk terbebas dari penjajahan. Alinea III berisi menegaskan bahwa Indonesia adalah bangsa yang merdeka.
  4. Pembukaan UUD 1945 Alinea ke 4  memuat tugas negara dan tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila yang teridiri dari: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.