Koperasi organisasi ekonomi berdasarkan asas kekeluargaan

Koperasi adalah salah satu badan usaha formal yang ada di Indonesia. Koperasi berasal dari bahasa latin "coopere", sedangkan dalam bahasa Ingris Koperasi disebut "Cooperation" . Co artinya bersama dan opertation berarti bekerja. Jadi berdasarkan asal katanya pengertian koperasi adalah bekerja bersama-sama.

Pengertian koperasi menurut undang-undang No. 25 Tahun 1992 mengenai koperasi didalam pasal I  meliputi:
  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, yang kegitannya berdasarkan kepada prinsif koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang kehidupan koperasi
  3. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan berangotakan orang seorang
  4. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
  5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi  
Logo Koperasi Indonesia
Untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi berada dibawah naungan hukum dan dijadikan sebagai landasan koperasi yaitu:
  1. Landasan idiil yaitu pancasila
  2. Landasan struktural UUD 1945
  3. Landasan mental setia kawan dan kesadaran kepribadian
  4. Landasan operasional UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Sebagai sebuah organisasi ekonomi yang berdasarkan asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan yang tertuang dalam UU No. 12 Tahun 1992 pasal 3 yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Drs. Moh. Hatta Bapak Koperasi Indonesia 
Dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi berpedoman pada 5 prinsif yang tertuang dalam pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992 yaitu:
  1. Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa terbatas kepada modal
  5. Kemandirian
Koperasi telah banyak membangun perekonomian masyarakat di Indonesia kelas menengah kebawah. salah satu tokoh yang berjasa dalam mengembangkan koperasi di Indonesia adalah Drs. Moh. Hatta dan pada Tahun 1953 ditetapkan sebagai bapak koperasi di Indonesia.