Wawasa Nusantara

Konsep wawasan nusantara lahir dari keadaan geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan yang wilayahnya dipisah oleh lautan. Wawasan Nusantara yang merupakan sebuah konsep kesatuan akhirnya memandang bahwa lautan bukan lagi pemisah tetapi sebagai penghubung ribuan pulau yang ada di Indonesia.

Wilayah republik Indonesia berdasarkan Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939) pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai wilayah laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Akibatnya setiap pulau di Indonesia terpisah karena ada lautan bebas yang bisa digunakan oleh setiap negara di dunia. Kondisi ini juga akhirnya mendorong pemerintah berusaha untuk mewujudkan satu kesatuan wilayah Indonesia

Diadakannya deklarasi djuanda pada 13 Desember 1957 adalah awal tercapainya cita-cita dari wawasan nusantara yaitu menyatukan seluruh wilayah Indonesia. Dari hasil deklarasi Djuanda wilayah laut Indonesia di perluas dari 3 mil menjadi 12 mil. Dan untuk batas laut Internasional atau Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) diukur 200 mil dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. 
Djuanda Kartawidjaja
Jadi apa yang dimaksud dengan wawasan nusantara? wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan. Menurut Ketetapan  MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional

Tujuan wawasan nusantara dibedakan menjadi dua yaitu tujuan keluar dan kedalam, berikut ini penjelasannya:
  1. Tujuan nasional keluar pembukaan UUD 1945 tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
  2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, artinya tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Fungsi dari wawasan nusantara adalah:
  1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara
  4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.